Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidna penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pegawai negeri sipil kota lhokseumawe, serta upaya pemberantasannya. cara untuk melaksanakan penelitian ini yaitu metode empiris. dari hasil yang diperoleh penulis, bahwa terdapat beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah faktor lingkungan, adanya rasa penasaran dan adanya masalah berat yang sedang dihadapi. upaya penanggulangan dibagi menjadi 2, yaitu upaya preventif berupa sosialisasi bahaya narkotika ke lembaga-lembaga pemerintahan dan upaya represif berupa tindakan penegakan hukum. hambatannya ialah kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal melapor jika ditemukannya tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka, serta kurangnya anggaran demi di adakannya tes urine dalam wilayah yang lebih luas. disarankan kepada polres lhokseumawe dan badan narkotika nasional kota lhokseumawe agar meningkatkan kerja sama antar dua lembaga demi menjalankan program pemberantasan narkotika yang lebih maksimal. kata kunci: kota lhokseumawe, pegawai negeri sipil, narkotika jenis sabu
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)
Abstract
Article 127 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics states that every person who abuses class 1 narcotics for himself is liable to criminal maximum imprisonment of 4 years. This writing aims to explain the causes of criminal acts of Crystal Meth abuse by Civil Servants of Lhokseumawe City, as well as efforts to overcome it. The research method used is the empirical method. From the results obtained by the author, there are several factors that causing the abuse of the Crystal Meth of narcotics were environmental factor, curiosity and serious problems being faced. The countermeasures efforts are divided into 2 types such as preventive effort in the form of socialization the dangers of drugs to government institutions and repressive effort in the form of law enforcement. The obstacles are the lack of public awareness in terms of reporting if a crime of narcotics abuse is found in their environment, and the lack of budget for holding urine tests in a wider area. It is recommended to The Lhokseumawe City Police Department and The Lhokseumawe City National Narcotics Agency to increase cooperation between the two institutions in order to carry out a more maximal Narcotics eradication program. Keywords: Lhokseumawe City, Civil Servants, Crystal Meth of Narcotics
Baca Juga : STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)