Abstrak uswatun hasanah studi kasus putusan pengadilan agama (2021) stabat nomor 645/pdt.g/2020/pa.stb tentang pembagian harta bersama fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 85) pp.,bibl.,tabl. dr. ilyas, s.h., m.hum pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari terjadinya perceraian. apabila terjadi sengketa harta bersama yang tidak dapat diselesaikan secera kekeluargaan, maka penyelesaiannya diajukan ke pengadilan agama bagi yang beragama islam. besaran bagian harta bersama yang diterima oleh suami dan istri diatur dengan jelas dalam pasal 97 khi yaitu seperdua bagian dari harta bersama selama tidak terdapat perjanjian perkawinan. namun, hal berbeda terjadi di pengadilan agama stabat dimana hakim memutuskan berbeda dari ketentuan hukum positif dengan melakukan contra legem terhadap pasal 97 khi dengan ketentuan seperempat bagian untuk suami dan tiga perempat bagian untuk istri. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan nomor 645/pdt.g/2020/pa.stb, untuk menjelaskan kesesuaian pertimbangan putusan tersebut dengan hukum positif, dan untuk mengetahui putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya terhadap putusan pengadilan agama stabat nomor 645/pdt.g/2020/pa.stb. hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusannya melakukan contra legem terhadap pasal 97 khi dan majelis hakim kurang memahami konsep harta bersama. putusan ini juga tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak terutama suami dalam hal ini sebagai pihak tergugat jika dilihat dari pendapat aristoteles bahwa “orang yang tidak menghiraukan hukum juga tidak adil, karena semua hal yang didasarkan kepada hukum dapat dianggap sebagai adil”. putusan tersebut juga tidak memenuhi rasa kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara berdasarkan teori kepastian hukum oleh theo huijbers, namun putusan ini telah memenuhi asas peradilan cepat sehingga memenuhi unsur kepastian hukum yang dijelaskan oleh erwin muhammad. disarankan kepada majelis hakim diharapkan dalam memberikan suatu keputusan agar tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh faktor yang seharusnya diterapkan yaitu rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang berperkara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA STABAT NOMOR 645/PDT.G/2020/PA.STB TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)