Abstrak nayara salsabila, 2021 pasal 8 ayat 1 huruf (a) uupk mengatur bahwa “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-¬undangan”. namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak pelaku usaha yang memperdagangkan makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial, faktor penyebab konsumen membeli dan pelaku usaha menjual makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial, serta upaya bpom dalam mengawasi makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial. penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah. berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap makanan impor tanpa izin edar yang beredar di media sosial belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam uupk. namun, secara payung hukum, pemerintah telah menfasilitasi berbagai macam peraturan. faktor penyebab konsumen membeli makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial dikarenakan produk yang diinginkan tidak tersedia di indonesia, perkembangan teknologi dan informasi, penasaran dan ingin mencoba, harga produk lebih murah, tertarik pada kemasan dan akses lebih mudah. faktor penyebab pelaku usaha menjual makanan impor tanpa izin edar melalui media sosial dikarenakan kurangnya pengetahuan, tidak memahami prosedur, menghindari bea masuk dan pajak serta terlalu tinggi biaya administrasi. upaya bpom dalam mengawasi yaitu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya izin edar, melakukan pengawasan terhadap makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial, serta membuat mou antara bpom dengan pihak e-commerce. disarankan kepada bpom untuk lebih meningkatkan pengawasan post market control, agar pengawasan bpom lebih maksimal. disarankan kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan impor yang belum memiliki izin edar serta pelaku usaha wajib memiliki izin edar dalam melakukan usaha.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)