Abstrak suhardin, kewenangan mahkamah agung republik indonesia dalam melakukan uji materi peraturan perundang-undangan yang memuat putusan mahkamah konstitusi republik indonesia 2019 fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 72), pp., bibl. dr. m. gaussyah, s.h., m.h. putusan mahkamah konstitusi no. 30/puu-xvi/2018 menafsirkan bahwa pengurus partai politik merupakan pekerjaan lain yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah (dpd), putusan tersebut menjadi dasar komisi pemilihan umum (kpu) membentuk peraturan yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota dpd. selanjutnya, mahkamah agung memutuskan bahwa peraturan kpu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. terdapatnya perbedaan arah putusan antara mahkamah konstitusi dan mahkamah agung tersebut tentu dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan mahkamah agung republik indonesia dalam uji materi peraturan perundang-undangan yang memuat putusan mahkamah konstitusi republik indonesia dan bagaimana kedudukan putusan mahkamah konstitusi dalam hukum indonesia. penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. penelitian terhadap inventarisasi hukum, asas-asas hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa mahkamah agung tetap berwenang menguji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang meskipun memuat putusan mahkamah konstitusi. mahkamah agung hanya menunda sementara uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila undang-undang terkait pengujian tersebut sedang diuji di mahkamah konstitusi. putusan mahkamah konstitusi merupakan putusan hakim/pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta sebagai sumber hukum di indonesia dari segi yurisprudensi. disarankan kepada majelis permusyawaratan rakyat untuk melakukan perubahan undang-undang dasar tahun 1945 yaitu dengan memberikan kewenangan uji materi secara menyeluruh semua tingkatan peraturan perundang-undangan kepada mahkamah konstitusi, mengingat keterkaitan antar peraturan perundang-undangan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)
Abstract
Baca Juga : PENGAWASAN EKSTERNAL KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 DALAM KAITAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006 (NOOR UUD APRIO WERRY, 2022)