Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Faisal Rizki Rahim, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018

I studi kasus terhdap putusan pengadilan negeri jantho nomor 90/pid.sus/2016/pn-jth tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika fakultas hukum universitas syiah kuala (v,46).,pp.,bibl.,app. abstrak faisal rizki rahim, 2018 nurhafifah, s.h., m.hum pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. berdasarkan putusan pengadilan negeri jantho nomor 90/pid.sus/2016/pn-jth hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman berlandaskan pasal 127 ayat (1) huruf a uu no. 35 tahun 2009 karena dianggap para terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika, sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa para terdakwa termasuk dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna narkotika. adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan menjelaskan putusan hakim yang tidak memenuhi prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus. data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang-undangan. sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim nomor 90/pid.sus/2016/pn-jth. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan pengadilan negeri jantho nomor 90/pid.sus/2016/pn-jth majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman berlandaskan pasal 127 ayat (1) huruf a uu no. 35 tahun 2009 karena dianggap para terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika, sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa para terdakwa termasuk dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna narkotika. majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi nilai kepastian, kedilan dan kemanfaatan bagi setiap yang berperkara serta masyarakat lainya. disarankan kepada hakim dalam mengadili suatu perkara, hendaklah memperhatikan dan menafsirkan isi pasal yang bersangkutan agar dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.



Abstract



    SERVICES DESK