Kantor badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan aceh merupakan yang menginspeksi atau memeriksa disetiap instansi pemeritah maupun swasta terhadap kegiatan penyelewengan dana, guna meningkatkan pembangunan dan perekonomian di aceh. pada bpkp aceh terdapat pajak penghasilan pasal 23. tujuan penulisan laporan kerja praktek ini untuk mengetahui prosedur pemotongan penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 pada bpkp aceh dan mengetahui kesesuaian pph pasal 23 pada bpkp aceh dengan peraturan perpajakan. atas sewa yang telah dinikmatnya, bpkp aceh membayar imbalan. jumlah imbalan yang dibayarkan kepada pihak ketiga tersebut dipotong pajak terlebih dahulu, yaitu pph pasal 23. prosedur pemotongan penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 dengan jumlah bruto tarif sebesar 2% pemotongan pajak penghasilan pph pasal 23 pada bpkp aceh perlu menyetor dan melaporkan pph pasal 23 dengan mengunakan ssp dan bukti pemotongan. setelah menyetor pajak yang bpkp aceh tersebut juga melaporkan dengan mengunakan spt masa sebelum 20 hari masa pajak berakhir. penerapan perpajakan yang dilakukan oleh bpkp aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH. Banda Aceh FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA,2017
Baca Juga : PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)
Abstract
Baca Juga : PENGENAAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION DI BIRO UNIVERSITAS SYIAH KUALA (T. SATRIA LAKSMANA, 2021)