Abstrak ayu aldila putri, wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (suatu penelitian di pt pln (persero) wilayah aceh, rayon idi rayeuk, kabupaten aceh timur) (v, 65), pp., tabl., bibl., app. yusri, s.h., m.h. setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, dan dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dihindari terjadinya wanprestasi. menurut pasal 2 ayat (1) dan (2) perjanjian jual beli tenaga listrik disebutkan bahwa pelanggan wajib membayar tagihan rekening listrik tiap bulan sesuai dengan periode bayar yang telah ditetapkan, apabila pihak kedua tidak membayar rekening listrik pada waktu yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan pemutusan sementara beserta biaya keterlambatan. dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak pt pln (persero) wilayah aceh, rayon idi rayeuk, kabupaten aceh timur dengan pelanggan, pihak pelanggan banyak yang melakukan tindakan wanprestasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pt pln (persero). tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, akibat hukum bagi pelanggan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan upaya yang dilakukan oleh pt pln (persero) dalam mengatasi pelanggan yang melakukan wanprestasi. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jual beli tenaga listrik antara pt pln (persero) wilayah aceh, rayon idi rayeuk, kabupaten aceh timur dengan pelanggan berdasarkan kesepakatan, namun pada kenyataannya dalam perjanjian sering terjadi wanprestasi akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak. bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan berupa, (1) pelanggan tidak membayar tagihan rekening listrik tepat pada waktu yang telah ditetapkan, (2) pelanggan menyalurkan tenaga listrik kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pt pln (persero). akibat hukum bagi pelanggan yang melakukan perbuatan wanprestasi yaitu, dikenakan biaya keterlambatan, pemutusan sementara, dan pembongkaran rampung. perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik ini diselesaikan dengan cara musyawarah agar tercapainya perdamaian antara para pihak. disarankan kepada pihak pt pln (persero) agar meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada pelanggan, mempertegas dalam isi perjanjian batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik, dan perlu dilakukan penyelesaian perselisihan dengan pelanggan melalui pengadilan. kepada pelanggan, disarankan agar membaca dan melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan yang diperjanjikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak. 2015
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI PT PLN (PERSERO), WILAYAH ACEH, RAYON IDI RAYEUK, KABUPATEN ACEH TIMUR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ziaul Varizta, 2023)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN MAS DI DESA KUTAMBARU KECAMATAN LAWE BULAN KABUPATEN ACEH TENGGARA (LOLA SEPTYADI ISTIQOMAH. R, 2022)