Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Siti Fathia Annur, KEWENANGAN PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPURN(STUDI PENELITIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16RNTAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM FAKIR MISKIN). Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2024

Uu bantuan hukum secara limitatif mengatur kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum pada kemenkumham (kementerian hukum dan hak asasi manusia) dan kewenangan pengawasan pada panitia pengawas daerah (panwasda). pengaturan dalam uu bantuan hukum tersebut berbeda dengan qanun aceh nomor 8 tahun 2017 tentang bantuan hukum fakir miskin (qanun bantuan hukum) dimana pemerintah aceh dapat menyelenggarakan bantuan hukum dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum berada pada gubernur. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan kepada 2 (dua) instansi yang berbeda sebagai penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan mengkaji konsekuensi yuridis qanun bantuan hukum yang merupakan dasar pemerintah aceh dalam menyelenggarakan bantuan hukum di aceh. untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait bantuan hukum. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian. data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum di indonesia berada pada kemenkumham dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan tugas dari panwasda (vide pasal 7 ayat (1) uu bantuan hukum. perbedaan norma pada qanun bantuan hukum dengan uu bantuan hukum memiliki konsekuensi yuridis dapat dilakukan judicial review. pemerintah aceh perlu meninjau kembali terhadap qanun bantuan hukum yang memiliki beberapa norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan uu bantuan hukum, kemudian terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di aceh seharusnya tidak hanya mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah namun perlu mengacu pada uu bantuan hukum. kata kunci: kewenangan, bantuan hukum, hak asasi manusia.



Abstract

The Legal Aid Law limits the authority to organize legal aid to the Ministry of Law and Human Rights and the authority to supervise the Regional Supervisory Committee (Panwasda). The regulation in the Legal Aid Law is different from Aceh Qanun Number 8 of 2017 concerning Legal Aid for the Poor (Legal Aid Qanun) where the Aceh Government can organize legal aid and supervision of the implementation of legal aid lies with the Governor. This study aims to examine the authority of 2 (two) different agencies as legal aid providers for the underprivileged and to examine the legal consequences of the Legal Aid Qanun which is the basis for the Aceh Government in providing legal aid in Aceh. To achieve this goal, the researcher used a normative legal research method by examining the principles of positive law related to legal aid. The data used in this study are secondary data that include official documents, books, and research results. The data were analyzed using qualitative methods. The authority to provide legal aid in Indonesia lies with the Ministry of Law and Human Rights and supervision of the provision of legal aid is the task of Panwasda (Vide Article 7 paragraph (1) of the Legal Aid Law. The difference in norms in the Legal Aid Qanun and the Legal Aid Law has legal consequences that can be subject to judicial review. The Aceh government needs to review the Qanun on Legal Aid which has several legal norms that have the potential to conflict with the Legal Aid Law, then the implementation of legal aid in Aceh should not only refer to regional financial management regulations but also needs to refer to the Legal Aid Law. Keywords: Authority, Human Right, Legal Aid.



    SERVICES DESK