Pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. sesuai pada pasal 2 peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 24 tahun 2017 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat menyatakan bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin edar. namun, kenyataannya saat ini masih terdapat obat herbal tanpa izin edar yang diperjualbelikan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan obat herbal tanpa izin edar bpom. faktor penyebab pelaku usaha yang menjual obat herbal tanpa izin edar dan peran bpom dalam mengawasi peredaran obat herbal tanpa izin edar bpom. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap penjualan obat herbal tanpa izin edar bpom belum berjalan dengan baik karena kurangnya pengawasan perlindungan hukum secara preventif dan represif. faktor pelaku usaha yang masih memperjual-belikan obat herbal tanpa izin edar dikarenakan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban obat herbal yang diperdagangkan memiliki izin edar, kurangnya pengetahuan konsumen terhadap pentingnya mengonsumsi obat herbal dengan izin edar bpom dan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat herbal tanpa izin edar. peran bpom dalam mengawasi obat herbal tanpa izin edar bpom yaitu dengan menggunakan cara pengawasan secara pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar) serta telah menyita temuan obat herbal tanpa izin edar bpom. disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan perlindungan preventif dengan meningkatkan pengawasan peredaran produk obat herbal tanpa izin edar bpom. kepada pelaku usaha untuk memperhatikan obat herbal yang diperdagangkan sudah memiliki izin edar dari bpom. bpom banda aceh perlu meningkatkan lagi pengawasan terhadap peredaran obat herbal yang tidak memiliki izin edar dari bpom.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NAYARA SALSABILA, 2021)
Abstract
Article 8, paragraph 1 of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection states that business operators are prohibited from trading goods and/or services that do not meet or comply with the required standards and provisions of the legislation. According to Article 2 of the Indonesian National Agency of Drug and Food Control (BPOM) Regulation Number 24 of 2017 on Criteria and Procedures for Drug Registration, drugs distributed in Indonesia must have a distribution permit. However, there are still herbal medicines being sold without such permits. This thesis aims to explain the implementation of consumer protection against the sale of herbal medicines without BPOM distribution permits, the factors causing business operators to sell herbal medicines without permits, and the role of BPOM in supervising the circulation of herbal medicines without permits. This research is an empirical juridical study. The data were obtained through field research and library research. Field research aimed to obtain primary data through interviews with respondents and informants, while library research aimed to obtain secondary data by studying relevant literature and legislation. The research results show that consumer protection against the sale of herbal medicines without BPOM distribution permits has not been effectively implemented due to insufficient preventive and repressive legal oversight. The factors causing business operators to sell herbal medicines without permits include a lack of knowledge about the requirement for distribution permits, consumers' lack of awareness of the importance of consuming herbal medicines with BPOM permits, and insufficient government supervision. BPOM's role in supervising herbal medicines without permits involves pre-market and post-market monitoring and the confiscation of herbal medicines found without permits. It is recommended that consumer protection agencies enhance preventive protection by increasing supervision of the circulation of herbal medicines without BPOM permits. Business operators should ensure that the herbal medicines they trade have BPOM distribution permits. BPOM Banda Aceh needs to further enhance its supervision of the circulation of herbal medicines without BPOM permits.