Abstrak indah permata bunda 2024 perlindungan konsumen terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha reparasi resmi telepon seluler jenis iphone (suatu penelitian di wilayah kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 62). pp., tabl., bibl.app. indra kesuma hadi, s.h.,m.h. berdasarkan pasal 7 uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pelaku usaha memiliki kewajiban yang cukup penting untuk diatur di dalamnya. di antaranya berkewajiban untuk memiliki itikad baik, jujur, memberi kompensasi ganti rugi, memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan bertanggungjawab terhadap mutu barang/jasa yang telah diperdagangkan. banyaknya angka permintaan reparasi iphone di kota banda aceh menimbulkan keinginan curang dan melakukan perbuatan melawan hukum di kalangan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara menimbulkan kerugian bagi konsumen sehingga konsumen tidak mendapatkan hak untuk melakukan klaim garansi dan melakukan pembayaran tidak sebagaimana mestinya. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk kerugian konsumen reparasi iphone di kota banda aceh, bentuk tanggungjawab pelaku usaha reparasi iphone terhadap kerugian konsumen di kota banda aceh, dan upaya yang dilakukan oleh konsumen terhadap kerugian yang terjadi pada reparasi iphone. metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pertimbangan titik tolak penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap kerugian yang timbul dari pelaku usaha reparasi iphone yang melalui penelitian lapangan. dari hasil penelitian diketahui bahwa konsumen mengalami kerugian berupa penggantian perangkat telepon seluler bekas namun dengan tagihan pembayaran perangkat telepon seluler baru, penggantian perangkat telepon seluler tidak orisinil sehingga konsumen tidak dapat melakukan klaim garansi produk. hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi konsumen sehingga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab memberikan ganti kerugian sesuai dengan yang dibutuhkan dan di perjanjian kepada konsumen. berbagai upaya dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya, sifat kooperatif dari pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa membuat konsumen tidak perlu mengambil jalur litigasi dalam penyelesaian sengketa antar konsumen dan pelaku usaha. disarankan untuk adanya peringatan dan tindak lanjut dari instansi pemerintahan serta lsm yang bergerak di bidang perlindungan konsumen untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi kepada konsumen, perlunya peningkatan mutu terhadap barang atau jasa yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen serta ketentuan yang mengatur secara legal atau resmi standarisasi mutu yang layak diberikan pelayanan barang/jasa kepada konsumen oleh pelaku usaha.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA REPARASI RESMI TELEPON SELULER JENIS IPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE (Resta Maulidya, 2024)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (RIFKA ANNISA, 2022)