Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
WAHYU ANDRI SYAHPUTRA, PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL BELI SEPEDA MOTOR SECARA KREDIT PADA CV MAJU JAYA PRIMA ACEH TAMIANG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Abstrak wahyu andri syahputra, (2024) penyelesaian wanprestasi jual beli sepeda motor secara kredit pada cv maju jaya prima aceh tamiang fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 57) pp, tabl, bibl. t. haflisyah s.h., m.hum. pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata (kuh perdata) disebutkan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. hal ini berarti bahwa perikatan tersebut lahir yang disebabkan oleh adanya suatu perjanjian maupun undang-undang. pada pasal 1313 kuh perdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. namun pada mutiara jaya motor aceh tamiang terdapat kasus mengenai wanprestasi pada proses jual beli sepeda motor yang dilakukan oleh para nasabah yang merugikan pihak mutiara jaya motor aceh tamiang. tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penyelesaian sengketa terhadap jual beli kendaraan bermotor secara kredit apabila terjadi wanprestasi pada cv maju jaya prima aceh tamiang. untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur perjanjian penyelesaian sengketa terhadap jual beli kendaraan bermotor secara kredit pada cv maju jaya prima aceh tamiang dan apakah kriteria terjadinya wanprestasi terhadap jual beli kendaraan bermotor pada cv maju jaya prima aceh tamiang. penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum yuridis empiris. data hasil penelitan diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan yang terlibat dalam penelitian ini. hasil penelitian diketahui bahwa prosedur perjanjian penyelesaian sengketa pada jual beli kendaraan bermotor pada cv maju jaya prima aceh tamiang adalah permaslahan diselesaikan dengan cara musyawarah atau mufakat, melalui pembuatan kesepakatan baru, hak dan kewajiban para pihak adalah apabila si debitur lalai dalam membayar uang angsuran, maka si debitur wajib membayar uang denda untuk setiap hari keterlambatan dan apabila telah lewat 14 hari juga masih belum dibayar oleh debitur maka jual beli dengan sendirinya batal. pihak kreditur memberikan teguran kepada pihak debitur secara tertulis atas keterlambatan pembayaran oleh pihak debitur, pihak kreditur dapat memberikan sanksi berupa denda sesuai perjanjian yaitu penarikan kendaraan bermotor dan apabila sanksi denda tersebut telah diberikan akan tetapi tidak diindahkan, maka pihak kreditur menyelesaikan permasalahan ini melalui pengadilan. disarankan kepada para pihak agar melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan kepada ar collector dalam melaksanakan penarikan objek jaminan fidusia dilakukan secara langsung oleh ar collector dengan adanya perjanjian lisan dan tulisan antara cv maju jaya prima aceh tamiang dan debitur sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna serta akta jaminan fidusia yang dapat menjadi dasar penarikan yang sah.



Abstract



    SERVICES DESK