Pasal 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha dalam memperdagangkan setiap produk yang ditawarkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. jika dikaitkan dengan hak konsumen atas keamanan, maka setiap produk yang mengandung resiko terhadap keamanan konsumen wajib disertai informasi berupa petunjuk pemakaian yang jelas. namun produk rokok elektrik dengan berbagai merek tidak mencantumkan informasi yang benar dan jujur, sehingga dapat merugikan konsumen. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen hak informasi dalam perjanjian jual beli rokok elektronik di kota banda aceh, tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen rokok elektronik di kota banda aceh dan peran instansi terkait terhadap pengawasan perdagangan rokok elektrik di kota banda aceh. pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data sekunder didapatkan dengan cara mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas informasi produk cair rokok elektrik belum berjalan dengan baik, karena beberapa produk masih kekurangan label informasi seperti tanggal kadaluwarsa, detail komposisi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia. disamping itu regulasi rokok elektrik belum ada, khususnya terkait dengan batas nikotin yang dibolehkan. bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen, pelaku usaha dapat dimintai ganti rugi berupa pengembalian uang, pergantian barang dan/atau jasa yang setara, perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. peran intansi terkait terhadap peredaran rokok elektrik seperti dinas perindustrian dan perdagangan aceh belum optimal. disperindag belum pernah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik. disarankan kepada konsumen seharusnya harus lebih cerdas dan terbuka pikirannya dengan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen untuk meminimalisir pelanggaran yang dapat merugikan mereka. kepada pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian konsumen akibat mengkomsumsi rokok elektrik. pemerintah diharapkan agar memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar dan pemerintah harus membuat peraturan atau regulasi khusus yang membahas mengenai rokok elektrik.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH TOKO DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN DI BANDA ACEH (DELLA FEBRINA, 2020)
Abstract
Article 7 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection emphasizes that business actors in trading every product offered to consumers must be accompanied by correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods and/or services. If it is related to consumers' rights to safety, then every product that poses a risk to consumer safety must be accompanied by information in the form of clear instructions for use. However, e-cigarette products with various brands do not include correct and honest information, which can harm consumers. The purpose of writing this thesis is to explain the Protection of Consumer Information Rights in Electronic Cigarette Sales and Purchase Agreements in Banda Aceh City, the Legal Responsibility of Business Actors for Losses Experienced by Electronic Cigarette Consumers in Banda Aceh City and the Role of Relevant Agencies in Supervising the E-Cigarette Trade in Banda City Aceh. Data collection was carried out through library research and field research. Secondary data was obtained by reviewing various statutory regulations, scientific works, opinions of scholars, books, articles and other materials related to this research. Field research was carried out to obtain primary data related to this research through interviews with respondents and informants. Based on the research results, it is known that legal protection for the right to information on e-cigarette liquid products has not been running well, because some products still lack information labels such as expiry dates, detailed composition and instructions for use in Indonesian. Apart from that, there are no regulations for electronic cigarettes, especially regarding the permissible nicotine limit. In the form of responsibility of business actors for losses experienced by consumers, business actors can be asked for compensation in the form of refunds, replacement of equivalent goods and/or services, health care and provision of compensation in accordance with the provisions of applicable laws and regulations. The role of relevant agencies in the distribution of e-cigarettes, such as the Aceh Industry and Trade Service, is not yet optimal. Disperindag has never monitored the distribution of e-cigarettes. It is recommended that consumers should be smarter and more open-minded by knowing their rights as consumers to minimize violations that could harm them. Business actors must be responsible for all consumer losses resulting from consuming e-cigarettes. The government is expected to tighten supervision over the distribution of e-cigarettes that do not have a distribution permit and the government must make special rules or regulations that discuss e-cigarettes.
Baca Juga : HUBUNGAN USIA, SOSIAL EKONOMI, DAN AKSES INFORMASI DENGAN TINGKAT PENGETAHUAN MENGENAI ROKOK ELEKTRIK PADA SISWA SMAN 3 BANDA ACEH (Nanda Wijaya, 2023)