Abstrak studi kasus putusan pengadilan tinggi manado nomor : 83/pdt/2021/pt.mnd tentang perjanjian hutang piutang secara lisan fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,55) pp.,bibl.,app. naufal rizqullah, 2023 kadriah, s.h., m.hum permasalahan hutang piutang secara lisan terkadang menyebabkan konflik dalam masyarakat. salah satunya sengketa yang terjadi dalam putusan pengadilan tinggi nomor 83/pdt/2021/pt.mnd. putusan ini dinilai tidak tepat karena mengesampingkan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyatakan suatu tindakan, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan , dan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, yurisprudensi nomor 480 k/sip/1971 yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (ppat). hasil penelitian putusan menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan putusan nomor 83/pdt/2021/pt.mnd, majelis hakim tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. bahwa fakta dipersidangan mengatakan yang terjadi bahwa perjanjian hutang-piutang bukan perjanjian jual beli dan apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim dalam putusan nomor 83 / pdt / 2021 / pt.mnd belum sesuai dengan asas keadilan kepada pihak yang berhak, karena mengenyampingkan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 yang menyebutkan perjanjian peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (ppat). disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hokum, pertimbangan fakta hukum , bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat, diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap memperhatikan tahap - tahap untuk memutus suatu perkara yaitu konstantir, kualifisir , dan konstituir. disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya untuk patuh terhadap peraturan maupun penetapan putusan pengadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 83/PDT/PT.MND TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 08/PDT.G/2012/PN-BNA TENTANG WANPRESTASI (ISTI MAGHFIRAH, 2015)
Abstract
-