Pasal 17 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengatur bahwa para pihak dalam melaksanakan transaksi elektronik wajib beritikad baik selama transaksi berlangsung, namun pada realitanya banyak pelaku usaha atau pembeli dalam menyelenggarakan transaksi elektronik tidak beritikad baik dengan melanggar perjanjian jual beli k-pop merch yang telah disepakati, sehingga terjadinya wanprestasi. tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli k- pop merch melalui media twitter, menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian jual beli k-pop merch melalui media twitter dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan dalam menyelesaikan wanprestasi. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden yang ditentukan dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli k-pop merch melalui twitter memiliki beberapa tahapan yaitu penawaran yang dilakukan penjual melalui akun twitter, kesepakatan antara penjual dan pembeli, proses pembayaran, dan pengiriman barang, namun dalam pelaksanaannya perjanjian jual beli k-pop merch tidak dilaksanakan dengan iktikad baik oleh penjual atau pembeli sesuai pasal 1338 ayat (3) kuhperdata, sehingga menimbulkan wanprestasi. ada beberapa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penjual yaitu barang kiriman yang tidak sesuai perjanjian dan terlambat dalam melakukan pengiriman barang, kemudian bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli yaitu keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran dan pembayaran tidak sesuai kesepakatan. upaya hukum yang dilakukan dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang terjadi, baik dari penjual maupun pembeli memilih untuk menyelesaikan menggunakan jalur non litigasi yaitu negosiasi. disarankan kepada penjual dan pembeli dalam melaksanakan perjanjian jual beli untuk memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta beritikad baik dalam memenuhi prestasi perjanjian jual beli sehingga tidak terjadinya wanprestasi dan melaksanakan upaya penyelesaian secara non litigasi yaitu negosiasi dengan benar sehingga pelaksanaannya dapat berhasil.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOPI ANTARA PETANI DAN TOKE KOPI (SUATU PENELITIAN DI DESA ATANG JUNGKET, KECAMATAN BIES, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Ananda Rizky, 2024)
Abstract
Article 17 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions regulates that parties in carrying out electronic transactions are required to act in good faith during the transaction, but in reality many business actors or buyers in carrying out electronic transactions do not act in good faith by violating the agreed sale and purchase agreement for k-pop merch, resulting in a default. The purpose of this research is to explain the implementation of k-pop merch sale and purchase agreements via Twitter media, explain the forms of default that occur in k-pop merch sale and purchase agreements via Twitter media and explain the legal efforts taken to resolve defaults. This research uses empirical juridical methods, namely data obtained through library research and field research by interviewing selected respondents and analyzed using a qualitative approach. The results of the research show that the implementation of the k-pop merch sale and purchase agreement via Twitter has several stages, namely the offer made by the seller via the Twitter account, the agreement between the seller and the buyer, the payment process, and delivery of goods, but in the implementation of the k-pop merch sale and purchase agreement there is no carried out in good faith by the seller or buyer in accordance with Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code, thereby giving rise to a default. There are several forms of default committed by the seller, namely delivery of goods that do not comply with the agreement and being late in delivering the goods, then forms of default committed by the buyer, namely late payment, non-payment and payment not according to the agreement. Legal efforts taken to resolve the case Defaults that occur, both sellers and buyers choose to resolve using non-litigation channels, namely negotiation. It is recommended that sellers and buyers in implementing a sale and purchase agreement pay attention to the rights and obligations of each party, and act in good faith in fulfilling the performance of the sale and purchase agreement so that default does not occur and carry out non-litigation settlement efforts, namely proper negotiation so that implementation can be achieved. succeed.
Baca Juga : WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FATHUR RAHIM, 2023)