Pejabat pembuat akta tanah sementara (ppats) adalah pejabat pembuat akta tanah yang berasal dari instansi pemerintah daerah dalam hal ini kantor kecamatan. ppats ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah ppat di suatu kabupaten/kota. akta otentik yang dibuat oleh camat sebagai ppats merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. suatu akta otentik dapat berubah kekuatan pembuktian menjadi sama dengan akta di bawah tangan apabila dilanggar salah satu ketentuan, yaitu tidak dibacakan di hadapan para pihak dan dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi dan juga ditandatangani pada saat itu oleh para pihak, saksi dan ppats. akta yang tidak dibacakan di hadapan para pihak dan saksi termasuk ke dalam cacat bentuk akta. pasal 22 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah yang telah diberlakukan mulai tanggal 5 maret 1998, mensyaratkan bahwa “akta ppat harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan ppat”. namun, dalam kenyataannya di kabupaten bener meriah, akta jual beli tanah yang dibuat oleh ppats tanpa dihadiri oleh para pihak untuk dibacakan/dijelaskan dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan camat sebagai ppats, bahkan para pihak tidak bertemu dengan ppats. seharusnya para pihak harus hadir di hadapan ppats, sehingga ppats tidak pernah membacakan isi akta tersebut sebagaimana telah diamanahkan pasal 22 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998, yaitu unsur dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak tidak terpenuhi tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian akta jual beli yang dibuat ppats tanpa kehadiran para pihak. untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum ppats yang membuat akta jual beli tanpa kehadiran para pihak. serta untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli atas akta yang dibuat di hadapan ppats tanpa kehadiran para pihak di kabupaten bener meriah jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris beranjak dari adanya kesenjangan antara das sollen and das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita. penelitian yuridis empiris ini merupakan penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiologi hukum dan pendekatan kualitatif, karena data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja dalam masyarakat. hasil penelitian menunjukan bahwa akta jual beli yang dibuat ppats tanpa kehadiran para pihak berubah menjadi akta di bawah tangan dengan kata lain akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna seperti halnya akta otentik. karena dalam hal ini ppats tidak menjalankan kewajibannya sebagai pejabat yang berwenang yaitu membacakan atau menjelaskan isi akta yang telah ditanda tangani para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. oleh karena itu ppats menanggung ganti rugi kepada para pihak karena telah melakukan suatu kelalaian atas kewajibannya. namun demikian para pihak tetap mendapat pelindungan hukum akibat kelalaian ppats dengan tetap terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai pasla 1320 kuhperdata. disarankan untuk dapat mencapai tujuan ppats yang telah memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana telah diamatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta, baik bagi para pihak maupun pejabat yang berwenang. selain itu kepada para pihak yang telah dirugikan agar melaksanakan regulasi hukum lebih lanjut dan terperinci mengenai akta jual beli tanah yang dibuat oleh ppats agar hal-hal yang menjadi cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beli tanah tidak lagi terjadi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH). Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2023
Baca Juga : KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 65 PDT/2020/PT BNA) (Ivan Sunardy, 2023)
Abstract
Temporary Land Deed Officials or abbreviated as PPATS are Land Deed Officials originating from Regional Government Agencies, in this case the District Office. PPATS are appointed on the basis that the PPAT allocation has not been fulfilled in a district/city. An authentic deed drawn up by the sub-district head as PPATS is evidence that certain legal actions have been carried out regarding land rights. Its function is to ensure that a legal event has occurred, with the aim of avoiding disputes that may occur. An authentic deed can change the strength of proof to be the same as a private deed if one of the provisions is violated, namely it is not read out in the presence of the parties and in the presence of at least two witnesses and also signed at that time by the parties, the witness and PPATS. Deeds that are not read out in the presence of the parties and witnesses are included in the deed form. Article 22 of Government Regulation No. 37 of 1998 on Land Deed Official Position which came into force on March 5, 1998, states that "The contents of the PPAT deed must be read/explained to the parties in the presence of at least 2 (two) witnesses before it is signed immediately by the parties, witnesses and PPAT". However, in reality in Bener Meriah District, the deed of sale and purchase of land was made by PPATS without the parties being present to be read/explained and signed by the parties before the sub-district head as PPATS, even the parties did not meet with PPATS. The parties should have been present before the PPATS, so that the PPATS never read out the contents of the deed as mandated by Article 22 of Government Regulation Number 37 of 1998, namely the element of reading/explaining the contents to the parties was not fulfilled. This study aims to examine and analyze the strength of proof of sale and purchase deed made by PPATS without the presence of the parties. To study and analyze the legal responsibility of the PPATS for making a sale and purchase deed without the presence of the parties. As well as to review and analyze legal protection for buyers of deed made before PPATS without the presence of the parties in Bener Meriah District. The type of research used is empirical juridical starting from the gap between das Sollen and das Sein, namely the gap between theory and reality. This empirical juridical research is research that analyzes and examines law in society. This study used a legal sociology research approach and a qualitative approach, because the data were obtained directly from the research location. The sociology of law approach is an approach that analyzes how the reactions and interactions that occur when the norm system works in society. The results of the study show that the deed of sale and purchase made by PPATS without the presence of the parties turns into a private deed, in other words, the deed does not have perfect evidentiary strength as an authentic deed. Because in this case PPATS is not carrying out its obligations as an authorized official, namely reading or explaining the contents of the deed signed by the parties in accordance with the applicable provisions. In this case PPATS bears compensation to the parties for having committed a negligence in their obligations. However, the parties still receive legal protection due to the negligence of the PPATS by continuing to fulfill the legal terms of the agreement in accordance with Article 1320 of the Civil Code. It is suggested to be able to achieve the objectives of the PPATS who have the obligation to continue to carry out their duties and authorities as mandated by the relevant laws and regulations. As well as prioritizing the precautionary principle in making deeds, both for parties and authorized officials. In addition, to the parties who have been harmed to carry out further and detailed legal regulations regarding the land sale and purchase deed made by PPATS so that things that become legal defect in the process of making a land sale and purchase deed no longer occur.
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP (Rifka Fitria, 2022)