Pasal8ayat(1) huruf gundang-undangnomor 8tahun1999 tentang perlindungan konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha menyebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. persaingan global yang terjadi membuat pelaku usaha selaku produsen makanan kemasan menghalalkan segala cara untukmendapatkan keuntungan, salah satunya mengedarkan makanan kemasan tanpa tanggal kedaluwarsa. tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa padamarketplaceshopee,kemudian bertujuan untuk menjelaskanbentuk kerugian yang diderita oleh konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa,serta menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat kerugian yang diderita. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui penelitian lapangan, wawancara atau penyebaran kouesioner. berdasarkan hasil penelitian ini diketahui faktor yang menyebabkan adanya peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa padamarketplaceshopee ialah pelaku usahasudah merasa melaksanakan tanggung jawabdengan menuliskan tanggal kedaluwarsa padapenjelasan produk yang dijual melalui aplikasi shopee.sedangkan bentuk kerugian yang timbul bagi konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa melalui aplikasi shopee ialah kerugian informasi yang berdampak ketidakjelasan makanan dapat dikonsumsi untuk berapa waktu,kerugian fisik seperti sakit perut, migrain, dan muntah.upaya perlindungan hukum bagi konsumen ialah melakukan pengaduan kepada pihak terkait seperti melalui live chat shopee atau bpommobile kemudian aduan ke yayasan perlindungan konsumen aceh. disarankan kepada pelaku usaha untuk menuliskan tanggal kedaluwarsa pada produk,jika menemukan produk makanan pada marketplace shopee beredar tanpa masa kedaluwarsa,konsumen dapat melaporkan pada live chat shopee dan bpommobile.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA MASA KEDALUWARSA PADA MARKETPLACE SHOPEE (SEBUAH PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH RN(SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR POM ACEH) (YOHANNA HANIRA, 2022)