Abstrak restrukturisasi pembiayaan merupakan salah satu kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang sering terjadi pada lembaga-lembaga keuangan, salah satunya ialah pembiayaan murabahah. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian implementasi yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mengetahui berbagai macam penerapan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah akibat pandemi covid-19 di bprs mustaqim banda aceh. penelitian ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. objek penelitian adalah bprs mustaqim banda aceh. penulis menggunakan wawancara dan dokumen dalam mengumpulkan data yang digunakan untuk penelitian. narasumber dalam penelitian yaitu kepala divisi bisnis. hasil dari penelitian ini menunjukkan kesesuaian restrukturisasi yang diterapkan oleh bprs mustaqim banda aceh sudah sejalan dengan fatwa dsn-mui, se bi dan bagaimana penerapan restrukturisasi dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah akibat pandemi covid-19 diantaranya dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring) sesuai dengan fatwa dsn-mui nomor 49/dsn-mui/ii/2005 dan pbi nomor 10/18/pbi/2008. kata kunci: restrukturisasi, pembiayaan murabahah bermasalah
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI BPRS MUSTAQIM BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis,2022
Baca Juga : RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BAGI NASABAH YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 RN(SUATU PENELITIAN PADA PT BANK X SYARIAH) (Febby Adinda, 2022)
Abstract
ABSTRACT Restructuring financing is one of the policies that can be implemented to overcome problematic financing that frequently arises in financial institutions, including murabahah financing. This study aims to assess the conformity of the implemented implementation with the applicable regulations and to identify the various types of restructuring implementation in the settlement of troubled murabahah financing at BPRS Mustaqim Banda Aceh resulting from the Covid-19 pandemic. The authors employed a descriptive-qualitative methodology for this study. BPRS Mustaqim Banda Aceh is the subject of study. In order to collect research data, the author conducts interviews and reviews documents. The head of the business division is the most knowledgeable individual regarding the research. The findings of this study indicate that the restructuring implemented by BPRS Mustaqim Banda Aceh conforms to the DSN-MUI Fatwa and SE BI, and that the implementation of restructuring in dealing with troubled murabahah financing due to the Covid-19 pandemic includes rescheduling, reconditioning, and restructuring in accordance with DSN-MUI Fatwa Number 49/DSN-MUI/II/2005 and PBI Number 10/18/PBI/2008. Keywords: Restructuring, Problematic Financing Murabahah