Dalam pasal 7 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, namun pada praktik jual beli online sistem reseller masih banyak pelaku usaha reseller yang tidak memberikan dan/atau mencantumkan informasi mengenai spesifikasi barang pada postingan gambar barang yang dijualnya. tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan jual beli secara online melalui sistem reseller, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan karena kurangnya informasi atas barang dalam jual beli online sistem reseller, dan untuk menjelaskan langkah yang dilakukan reseller dalam menghadapi keluhan terhadap barang oleh konsumen. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data primer dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, tinjauan pustaka, jurnal, penelitian terdahulu dan karya ilmiah.. dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan jual beli online sistem reseller pada tahapan promosi reseller tidak mencantumkan informasi mengenai spesifikasi barang sehingga tidak terpenuhinya hak konsumen sesuai ketentuan dari pasal 4 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. perlindungan hukum terhadap konsumen masih belum berjalan dengan baik, konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum preventif berupa informasi mengenai spesifikasi barang sesuai dengan pasal 7 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa kewajiban reseller untuk memberikan informasi kepada konsumen. langkah reseller untuk menanggapi keluhan dari konsumen adalah dengan mendengarkan terlebih dahulu keluhan dari konsumen, setelah itu reseller menyelesaikan secara non-litigasi dengan cara bermusyawarah secara damai dengan konsumen terkait bagaimana penyelesaian masalahnya. disarankan kepada reseller untuk mencantumkan informasi mengenai spesifikasi barang pada postingan barang yang dijualnya, konsumen harus lebih cerdas dan cermat dalam berbelanja online serta lebih memperhatikan hak dan kewajibannya seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian masalah secara non-litigasi sebaiknya diterapkan oleh reseller dengan tentu memperhatikan persetujuan konsumen dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE SISTEM RESELLER ( SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYAMTALIRA ARON, KABUPATEN ACEH UTARA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DALAM TRANSAKSI RNJUAL BELI ONLINE PADA LAZADA (CUT NYAK SALSABILA, 2022)
Abstract
Baca Juga : KAJIAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) REGIONAL KABUPATEN ACEH UTARA DAN KOTA LHOKSEUMAWE (efendi, 2016)