Pada pasal 15 ayat (2) uu fidusia dijelaskan apabila debitur telah melakukan wanprestasi, maka barang jaminan yang berada dalam perjanjian pembiayaan tersebut dapat dilakukan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada jaminan, namun dalam penyelesaian wanprestasi antara pt oto multiartha kota medan dan debiturnya masih terdapat hambatan yang terhadap penyelesaian wanprestasi tersebut. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia di perusahaan oto multiartha medan, hambatan yang terjadi dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia di perusahaan oto multiartha dan proses pelaksanaan penarikan objek fidusia setelah adanya putusan mahkamah konstitusi. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan respoden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia di pt oto multiartha kota medan adalah dengan menghubungi debitur dan/atau mengunjungi lokasi domisili debitur dengan tujuan untuk mencari penyelesaian secara negosiasi, jika negosiasi yang dilakukan tidak berhasil dan debitur tetap tidak ingin melakukan pembayaran atau tidak memiliki itikad baik, maka kreditur akan melakukan penarikan objek fidusia tersebut. hambatan yang dialami oleh pihak pt oto multiartha kota medan dalam melakukan penarikan kendaraan milik debitur adalah tidak ada itikad baik dari debitur setelah diberikan surat peringatan dan objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalam penguasaan debitur sehingga sulit bagi perusahaan untuk dilakukan penarikan. penarikan objek jaminan fidusia dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tanpa adanya kesepakatan klausul wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, putusan mahkamah konstitusi tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan, jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia, maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa melalui pengadilan namun pihak oto multiartha belum melakukan penyelesaian melalui pengadilan. disarankan kepada pt oto multiartha kota medan untuk melakukan survei dari pihak atau kerabat debitur guna menghindari terjadinya kehilangan jejak saat debitur melakukan wanprestasi dan saran kepada debitur untuk tidak menghindari penagihan walaupun telah melakukan wanprestasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN OTO MULTIARTHA DI KOTA MEDAN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT MANDALA FINANCE TAKENGON) (NIKA LIAN TIKA, 2025)