Pasal 1458 kitab undang-undang hukum perdata diatur bahwa perjanjian jual beli lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan. namun dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di kecamatan ulee kareng masih ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan, dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bangunan di kecamatan ulee kareng. metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta enelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari, mengumpulkan, membaca dan menganalisa secara sistematika al-qur’an, buku-buku, peraturan perundang-undangan, skripsi, jurnal catatan kuliah dan sumber literatur lainnya yang berkaitan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di kecamatan ulee kareng. bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di kecamatan ulee kareng adalah pihak pembeli terlambat membayar angsuran barang, dan pembeli tidak melunasi pembayaran barang. faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut yaitu pembeli yang lalai dalam mengingat waktu membayar angsuran barang, dan pembeli tidak beritikad baik untuk melunasi pembayaran barang. penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di kecamatan ulee kareng dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pembeli untuk memenuhi prestasinya, dan penjual bahan bangunan mengajak pembeli melakukan musyawarah. kepada penjual bahan bangunan disarankan menghindari terjadinya perilaku wanprestasi dengan cara membuat akta perjanjian jual beli yang ditanda tangani penjual dan pembeli yang membayar angsuran maupun melunasi pembayaran. kepada pembeli disarankan untuk beriktikad baik dalam memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan maupun dalam penyelesaian wanprestasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOPI ANTARA PETANI DAN TOKE KOPI (SUATU PENELITIAN DI DESA ATANG JUNGKET, KECAMATAN BIES, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Ananda Rizky, 2024)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH (Sabil Fajar, 2023)