Penelitian ini berfokus menjelaskan pengaturan transaksi jual-beli pakaian bekas impor dalam peraturan perundang-undangan dan menjelaskan bagaimana kepastian hukum perlindungan konsumen dalam jual-beli pakaian bekas impor dalam perundang-undangan yang berlaku. hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam jual-beli pakaian bekas impor ini tidak diatur secara eksplisit pada undang-undang. adanya larangan impor barang bekas dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan hadirnya peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor sehingga dapat mengenyampingkan pengaturan dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.terkait dengan asas kepastian hukum perlindungan konsumen tidak memiliki kekuatan hukum karena adanya larangan terkait barang bekas impor. disarankan kepada pelaku usaha untuk tetap menjalakan kewajibannya sebagai pelaku usaha. kepada konsumen diharapkan untuk lebih cermat dalam mempertahakan hak-haknya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR. Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR TRADISIONAL SIUNGGAM, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA) (Rizka Wulandasari Siregar, 2024)
Abstract
This research focus to explain the regulations of buy and sell transaction import second-hand clothing on rules of law and explain how legal certainty of consumer protection on buy and sell import second-hand clothing of law regulation. The research result indicate on the buy and sell import second-hand clothing not rule by explicit regulation. the existence of an import ban on acts Number 7 Year 2014 about Trade and Rules of Minister Number 18 Year 2021 about Export ban and Import Ban,As of disregard a rule of Acts Number 8 Year 1999 About Consumer Protection. About the legal certainty principle not have law the legal force because of second-hand import ban. The advice for businessmen to carry out responsibilities as a businessman. To consument expected to smartest on pretending their right.
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALVIN IS, 2022)