Abstrak reza rezeki yanda 2022 tindak pidana pencurian kabel listrik (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhokseumawe) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,56), pp., bibl., tabl nurhafifah,sh.,m.hum ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 kuhp yang menjelaskan bahwa barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. dan pada contoh kasus pencurian kabel listrik ini di kenakan pasal 363 kuhp yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. meskipun acaman tersebut tergolong berat, namum kejahatan pencurian kabel listrik masih terjadi khususnya di wilayah hukum pengadilan negeri lhokseumawe. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kabel listrik di wilayah hukum pengadilan negeri lhokseumawe, pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman terhadap pelaku pencurian pencurian kabel listrik, dan upaya penanggulangan terhadap pelaku pencurian kabel listrik metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden atau narasumber yang terkait langsung dengan pencurian kabel listrik yang merupakan masalah yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pencurian kabel listrik di kota lhokseumawe di sebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor mental, faktor pendidikan dan faktor lingkungan atau tempat tinggal. pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pencurian kabel listrik berdasarkan dengan menarik fakta-fakta yang terjadi di persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bagaimana tindak pidan tersebut di lakukan, latar belakang mengapa terdakwa melakukan kejahatan tersebut dan unsur-unsur dalam pasal 363 kuhp. upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencurian kabel lsitrik di lakukan dengan uapaya preventif dan represif. disarankan kepada penegak hukum yang menangani kasus pencurian kabel listrik agar memberikan hukuman untuk pelaku di hukum dengan berat supaya terjadinya efek jera, dan juga masyarakat harus ikut mengambil peran dalam membantu pemerintah untuk mencegah berbagai macam tindak pidana terhadap ketenagalistrikan karena tindak pidana tersebut dapat merugikan banyak pihak, dan juga kepada seluruh badan pemerintah harus meningkatkan koordinasi antar lembaga terutama dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum,karena dengan koordinasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik pula. i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
Abstract
-
Baca Juga : PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)