Ketentuan mengenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika yang berbunyi: “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah. dan pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. meskipun acaman tersebut tergolong berat, namun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum pengadilan negeri jantho masih marak terjadi. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan orang tua sebagai kepala keluarga melakukan penyalahgunaan narkotika, pertanggung jawaban dari orang tua sebagai kepala keluarga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum pengadilan negeri jantho . data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan di dapatkan melalui wawancara. penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari literature, buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa intensitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh orang tua sebagai kepala keluarga terus meningkat dikarenakan oleh faktor ekonomi, hubungan sosial, kurangnya edukasi serta kurangnya perhatian pemerintah, untuk hambatan bagi para pihak kepolisian hampir tidak ada selama terjadinya tindak pidana, sedangkan upaya penanggulangannya masih menggunakan cara sosialisasi kepada masyarakat. disarankan perlu adanya kerjasama yang kuat dan program berkala yang terstruktur secara sistematis dari instansi penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pidana narkotika. diharapkan pihak kepolisian resor aceh besar dan bnn melakukan sosialiasi secara menyeluruh mengenai ketentuan pidana narkotika sebagaimana terdapat pada undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SEBAGAI KEPALA KELUARGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (M RIKI ZULHELMI, 2021)