PELAKSANAAN PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SECARA SEPIHAK (PENELITIA…
Penelitian ini membahas tentang praktik pemutusan perjanjian sewa rumah secara sepihak oleh pemilik rumah di Gampong Kota Baru, Banda Aceh. Dalam perjanjian sewa menyewa, kedua belah pihak seharusnya terikat oleh kesepakatan yang telah dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik. Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang terlibat, tidak dapat dibatalkan tanpa kesepakatan kedua belah pihak, dan harus dilak…
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA JAHIT PAKAIAN (SUATU PENELITIAN…
Pasal 1313 KUHPerdata mengatur pengertian perjanjian sebagai dasar dari hubungan hukum. Perjanjian ini
menciptakan perikatan yang memberikan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Namun dalam praktiknya terjadi wanprestasi, di mana pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jasa jahit pakaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan per…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU TEKS PADA DINAS PERPUSTAKAAN …
Berdasarkan Pasal 1740 KUHPerdata Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma- cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan tetapi pada kenyataanya terdapat banyak kasus wanprestasi pinjam pakai buku teks yang dilakukan oleh anggota Dinas perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pada tahun …
WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMP…
ABSTRAK
RADINAL ALAM WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN
2022 PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,77),pp,.tabl.,bibl.
Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa" Pembiayaan Konsumen adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untu…