Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WI…

Fitriana

ABSTRAK Fitriana, TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Suatu Penelitian di Wilayah 2023, Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala (v,50,) pp.,tabl,bibl. (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Dalam Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya …

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILA…

MUJIBUR RAHMAN

Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana mengatur barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang namun …

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BECAK BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…

ASHABULYAMIN

Ketentuan mengenai sanksi pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperol…


    SERVICES DESK