Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1RNBAGI DIRI SEN…
Nur Azizah
Pasal 127 ayat (1) butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Meski telah diatur tentang hukuman penggunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri namun putusan masih berbeda beda antara satu dan yang lainnya, dalam perbuatan dan sanksi pidana sudah diatur, namun masih saja ditemukan pelaku yang melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya