PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PADA PERAWATAN GIGI ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA …
Yulia Marsyah Pane
Persetujuan medis atau Informed consent merupakan landasan yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya tindakan kedokteran. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyatakan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Kemudian diperjelas pada pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa persetujuan tindakan kedokteran diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan yang diperl…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya