PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PE…
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sesuai pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin e…
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP ANAK YANG BER…
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Namun saat ini telah ditemukan produk obat sirup anak yang tercemar kandungan zat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat. Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulisan …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK OBAT DAN KOSMETIK IMPOR CHINA…
Produk impor China adalah produk yang jarang sekali kita temukan informasi dalam bahasa indonesia. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), mengatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud perlindungan konsumen yang sering kali disepelekan oleh pelaku usaha.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui …