PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAK…
Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dan pada Pasal (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 t…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA MAWAH DALAM PENGELOLAAN KEBUN PALA DI KE…
ABSTRAK
M.Taufiqur Akhwal
2025 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA MAWAH DALAM PENGELOLAAN KEBUN PALA DI KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,60) pp, bibl.
Dr. Sulaiman, S.H., M.H
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar pada Pasal 4 Ayat (1), menjelaskan bahwa bagi hasil berdasarkan pendapatan dan berdasarkan keuntungan, pada Ayat (2), menjelaska …
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK ADOPSI: SUATU PENELITIAN PADA DINAS …
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat diketahui bahwa “Adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diadopsi dan orang tua kandungnya”. Akan tetapi, dalam prakteknya orang tua angkat tidak mempertemukan anak adopsi dengan orang tua kandungnya dan tidak memberitahukan asal-usul anak yang diad…