PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Muhammad Fathurrachman Fajri
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya