TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU…
PUTRI NABILA
Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Walaupun ancaman hukuman termasuk berat, namun kenyataannya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masih saja terjadi. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pe…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya