Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK …
Rifka Fitria
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Penelitian…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya