DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERI…
DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITAHAN KARENA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Isfandika
Mohd. Din
Iman Jauhari
ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam perkara pidana selain diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, juga harus diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian. …
PROSEDUR PELAYANAN PROGRAM ASURANSI KEMATIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA …
BAB V
PENUTUP
Sebagai uraian akhir LKP ini, penulis akan menarik kesimpulan sesuai dengan
pembahasan yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, dan memberikan
saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi perusahaan.
5.1 Kesimpulan
Dari uraian bab-bab sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan
jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia
atau bagi ahli warisnya apabila peserta…
PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (SUAT…
ABSTRAK
FIONNA MARIZKA
2017 PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (Suatu Penelitian Di Dinas Pengairan Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 54), pp, bibl.
(Dr. Mahdi Syahbandir, S.H., M.Hum)
Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada pada tempat umum bukan karena…
PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PEND…
ALI AKBAR, PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH
2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii.51), pp, bibl,app
(Ria Fitri, S.H., M.Hum)
Penjelasan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang , melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak…