PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…
PENGAWASAN EKSTERNAL KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN…
PENGAWASAN EKSTERNAL KOMISI YUDISIAL
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 DALAM KAITAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 005/PUU-IV/2006
Noor Uud Aprio Werry*
Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum.**
Dr. M. Saleh Sjafei, S.H., M.Si.***
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, menyebutkan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta per…
HAK EKSEKUTORIAL TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI N…
Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian mengenai pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa frasa yang menyatakan “kekuatan eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksan…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIH…
ABSTRAK
TEUKU SOEKIARANDI TR, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
2017 KONSTITUSI NOMOR: 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN.
(iv, 52) pp.,bibl
(ZAHRATUL IDAMI, S.H.,M.Hum)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan adanya Pasal 159 maka para pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar, karena dalam pengujian formil kerugian konstitusional yang di alami oleh pemohon secara individu …