TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…
INTAN SHANIA
TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR Intan Shania* Sanusi** Darmawan*** ABSTRAK Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu d…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya