PENERTIBAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR DI KOTA B…
Herawati
Pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria, yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada negara, antara lain karena diterlantarkan. Dalam hal hak milik atas tanah diterlantarkan terhitung 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya hak milik, menurut Pasal 6 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, hak milik tersebut diidentifikasi dan diteliti…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya