Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPAT…

Denny Chandra

PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH Denny Sanusi Dahlan ABSTRAK Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yan…

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TA…

Amira Fadlita

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Januari 2020 dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, bahwasa…

PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHA…

Fauzi Rahman

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta otentik yang dibuat oleh Camat sebagai PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari…

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…

Ririn Mei Sulantri

Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT …

IMAM SURYA SAPUTRA

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM Imam Surya Saputra? Ilyas Ismail?? Darmawan??? ABSTRAK Salah satu kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta jual beli yang juga harus diiringi syarat formil dan materiil. Salah satu akta jual eli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Kelas IA Kota Banda Aceh adalah Putusan No.32/Pdt.G/2011/PN.BNA yang mana Penggugat dan isteri adalah suami Alm. isteri yang sah dan objek perkar…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK …

Rifka Fitria

Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Penelitian…

PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH U…

ARDANTO NUGROHO

PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN PAJAK Ardanto Nugroho* Yanis Rinaldi** Yusri*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (untuk selanjutnya disingkat PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik harus bersikap teliti, cermat dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kewenangannya. PPAT juga dituntut untuk bersikap penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi dan ja…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKS…

HARNITA

PPAT merupakan pejabat yang diangkat oleh negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli..Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik PPAT Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tanggal 27 April 2017 menyatakan bahwa seorang notaris/PPAT harus bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan, kode etik dan memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DIL…

Julian Triansyah

Penerapan Prinsip kehati-hatian PPAT dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu diharuskan kepada PPAT untuk menerima surat keterangan dari kantor pertanahan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat, dan Pasal 111 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yaitu diharuskan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris (ahli waris lebih dari satu) apabila peme…

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG M…

Fitria Ramadhani

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH Fitria Ramadhani Sri Walny Rahayu** Sanusi*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT), berwenang atas akta yang dibuatnya sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang…




    SERVICES DESK