PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…
Ririn Mei Sulantri
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya