PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PE…
Elmalia Zahara
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sesuai pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin e…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya