POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Yulfan* Dr. Sulaiman, S.H., M.H.** Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.*** ABSTRAK Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya