PENYEBAB TERJADINYA KEGAGALAN PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BANDA …
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut (Perma Nomor 1 Tahun 2016) disebutkan bahwa “Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan (verstek) dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan…
ANALISIS PELINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP JASA PELAYANAN TRASPORTASI BUS BAN…
Pasal 4 huruf a, g, dan h, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi dasar perlindungan hak-hak konsumen pelayanan jasa trasportasi, dalam pasal tersebut telah disebukan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila b…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDA…
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang dimasukkan ke dalam, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi yang menyatakan bahwa produk tersebut halal. Menurut Pasal 35 huruf an Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016, pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual produk yang tidak halal atau tidak memiliki sertifikasi halal. Saat ini, masih terdapat kekurangan dalam penerapan peraturan tersebut, karena masih terdapat barang kosmetik berlab…