KONSEKUENSI YURIDIS PELANGGARAN BENTUK AKTA OTENTIK DALAM PEMBUATAN SURAT KUA…
Safira Nurul Fatia
ABSTRAK Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) menentukan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dan PPAT merupakan 2 (dua) jenis jabatan berbeda yang mempunyai kewenangan yang berbeda pula. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), salah satu syarat akta otentik adalah bentuknya haruslah ditent…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya