Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI…
Afzal
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan payung hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP secara rigid telah mengatur kewenangan subsistem peradilan pidana, termasuk hakim dalam menjatuhkan putusannya. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang sering dipraktikkan hakim, walaupun jenis putusan tersebut tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, kecuali hanya disebutkan dalam Pasal 263 huruf a KUHAP ten…
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya