NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN …
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekura…
PENYELESAIAN SENGKETA GALA UMPOH SAWET MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU …
Penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Gampong-Gampong Aceh diatur oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013. Namun, implementasi peradilan adat di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang prosedur peradilan adat, ketidakjelasan pembagian wewenang, serta keterbatasan kapasitas dalam mengelola sengketa adat, yang memerlukan …
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BEN…
Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merupakan salah satu kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dalam bidang pelayanan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, disebutkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh menyelenggarakan urusan pemerintah bidang layanan pertanahan di Aceh. Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, penyel…