PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT…
HABIBAH
Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang. Tujuan penuli…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya