UPAYA PELINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA BAGI KORBAN K…
Laila Pitri
Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Kemunculan teknologi berupa sosial media telah membawa dampak negatif bagi kehidupan anak. Hal tersebut ditandai dengan munculnya kejahatan seksual baru berbasis sibe…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya