PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG…
ABSTRAK
Perkawinan beda agama bukan hal yang baru di Indonesia, meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang perkawinan yang calon suami atau calon istrinya yang memeluk agama yang berbeda. Sementara seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon berbeda agama.
Dalam hal ini telah terjadi kekosongan hukum bagi pihak yang ingin melakukan perkawinan. Beberapa cara yang dilakukan sebagai alternatif aga…
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
PLURALISME HUKUM PENGUASAAN TANAH (KASUS TANAH BLANG PADANG)
Silang pendapat mengenai status tanah Blang Padang berhubungan dengan penguasaan tanah telah berlangsung lama. Di satu sisi, ada ketidakpastian status penguasaan tanah Blang Padang sejak berdiri Kodam IM tahun 2003 di antara institusi Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, Kodam IM, dan Yayasan Masjid Raya Baiturahman. Masing-masing pihak memandang memiliki dasar dan bukti untuk menguasai tanah tersebut. Di sisi lain, upaya penyelesaian silang pendapat dan sengketa penguasaan tanah Blang Padang belu…