PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMOTONGAN HARGA YANG TIDAK BENAR DI E…
Firly Iezzani
– Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memeliki potongan harga, harga khusus. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan serta menormalisasikan praktik pemotongan harga yang tidak benar demi meraup keuntungan yang dapat merugikan konsume…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya