TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT…
ABSTRAK
Ghazi Al - Aqsha,
(2025) ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 77), pp., bibl., tabl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan banyak terjadi di masyarakat, namun dalam kenyataannya tindak pidana ini hampir tidak pernah diproses di peradilan. Hal ini disebabkan oleh pengaturan da…
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENG…
ABSTRAK
REZA REZEKI
YANDA
2022
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,56), pp., bibl., tabl
NURHAFIFAH,SH.,M.Hum
Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362
KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu,
atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memiliki secara melawan hukum diancam karena…
PERUBAHAN TERHADAP SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PENYELESAIAN PERKAR…
Ketentuan perubahan surat dakwaan diatur pada Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi bahwa (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal penuntut …