TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA KOS TERHADAP KEHILANGAN BARANG PENYEWA (SUATU PE…
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen terhadap barang atau jasa yang akan mereka konsumsi. Pada praktiknya, khususnya pada usaha kamar kos di Kota Banda Aceh sering terjadi kehilangan barang milik penyewa dikarenakan kamar kos yang disewakan tidak memiliki fasilitas keamanan yang memadai. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan pe…
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULAN…
Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek pa…
PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBLITY (CSR) DI BIDANG LINGKUNGAN DAN KES…
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan disebutkan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tanggung jawab sosial ini mencakup bidang kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup, akan tetapi PT Socfindo Nagan Raya dalam pelaksanaan kegiatannya belum sepenuhnya menjalankan program CSR di bidang ini.
Tujuan penelitian ini…
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PEMUT…
Pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan hambatan sehingga penyelesaian sengketa Pemutusan …