ANALISIS PASAL 27 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS U…
Zamharir
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui umum”. Namun, faktanya konten kreator tersebut tidak dijerat d…
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya