PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Susiyanti
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 Susiyanti*1 Rizanizarli**2 Husni***3 ABSTRAK Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Ketentuan tentang RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 KUHAP, Pasal 44 menyatakan benda sitaan di simpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Namun RUPBASAN Kelas I Banda Aceh tidak berperan secara optimal ses…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya